Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ
قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ
عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى
الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ «
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى
وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا
الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ »
Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua
berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin
Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berziarah kepada makam
ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di
sekitar beliau. Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku
untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan
melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku
pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau
akan kematian” (HR. Muslim no.108, 2/671)
Keutamaan Ziarah kubur :
Haram hukumnya memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan
kafir (Nailul Authar [219], Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi [3/402]).
Sebagaimana juga firman Allah Ta’ala:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan
ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang
musyrik itu adalah kaum kerabat (nya)” (QS. At Taubah: 113)
Berziarah kubur ke makam orang kafir hukumnya boleh (Syarh Shahih Muslim
Lin Nawawi, 3/402). Berziarah kubur ke makam orang kafir ini sekedar
untuk perenungan diri, mengingat mati dan mengingat akhirat. Bukan untuk
mendoakan atau memintakan ampunan bagi shahibul qubur. (Ahkam Al
Janaaiz Lil Albani, 187)
Jika berziarah kepada orang kafir yang sudah mati hukumnya boleh, maka
berkunjung menemui orang kafir (yang masih hidup) hukumnya juga boleh
(Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402).
Hadits ini adalah dalil tegas bahwa ibunda Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam mati dalam keadaan kafir dan kekal di neraka (Syarh Musnad Abi
Hanifah, 334)
Tujuan berziarah kubur adalah untuk menasehati diri dan mengingatkan
diri sendiri akan kematian (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402)
An Nawawi, Al ‘Abdari, Al Haazimi berkata: “Para ulama bersepakat bahwa
ziarah kubur itu boleh bagi laki-laki” (Fathul Baari, 4/325). Bahkan
Ibnu Hazm berpendapat wajib hukumnya minimal sekali seumur hidup.
Sedangkan bagi wanita diperselisihkan hukumnya. Jumhur ulama berpendapat
hukumnya boleh selama terhindar dari fitnah, sebagian ulama menyatakan
hukumnya haram mengingat hadits,
لَعَنَ اللَّه زَوَّارَات الْقُبُور
“Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur” (HR. At Tirmidzi no.1056, komentar At Tirmidzi: “Hadits ini hasan shahih”)
Dan sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh (Fathul Baari, 4/325).
Yang rajih insya Allah, hukumnya boleh bagi laki-laki maupun wanita
karena tujuan berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan
mengingat akhirat, sedangkan ini dibutuhkan oleh laki-laki maupun
perempuan (Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 180).
Ziarah kubur mengingatkan kita akan akhirat. Sebagaimana riwayat lain dari hadits ini:
زوروا القبور ؛ فإنها تذكركم الآخرة
“Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Maajah no.1569)
Ziarah kubur dapat melembutkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang
ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat
melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian
akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak
(qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)
Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia dan zuhud
terhadap gemerlap dunia. Dalam riwayat lain hadits ini disebutkan:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang
ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat membuat
kalian zuhud terhadap dunia dan mengingatkan kalian akan akhirat” (HR.
Al Haakim no.1387, didhaifkan Al Albani dalam Dha’if Al Jaami’, 4279)
Al Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang
kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat
kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya
yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang
kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya
untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa.
Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya” (Faidhul Qaadir, 88/4)
Disyariatkannya ziarah kubur ini dapat mendatangkan manfaat bagi yang
berziarah maupun bagi shahibul quburyang diziarahi (Ahkam Al Janaiz Lil
Albani, 188). Bagi yang berziarah sudah kami sebutkan di atas. Adapun
bagi shahibul qubur yang diziarahi (jika muslim), manfaatnya berupa
disebutkan salam untuknya, serta doa dan permohonan ampunan baginya dari
peziarah. Sebagaimana hadits :
كيف أقول لهم يا رسول الله؟ قال: قولي: السلام على أهل الديار من المؤمنين
والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم
للاحقون
“Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul
qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Ucapkanlah: Assalamu ‘alaa
ahlid diyaar, minal mu’miniina wal muslimiin, wa yarhamullahul
mustaqdimiina wal musta’khiriina, wa inna insyaa Allaahu bikum
lalaahiquun (Salam untuk kalian wahai kaum muslimin dan mu’minin
penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului
(mati), dan juga orang-orang yang diakhirkan (belum mati). Sungguh,
Insya Allah kami pun akan menyusul kalian” (HR. Muslim no.974)
Ziarah kubur yang syar’i dan sesuai sunnah adalah ziarah kubur yang
diniatkan sebagaimana hadits di atas, yaitu menasehati diri dan
mengingatkan diri sendiri akan kematian. Adapun yang banyak dilakukan
orang, berziarah-kubur dalam rangka mencari barokah, berdoa kepada
shahibul qubur adalah ziarah kubur yang tidak dituntunkan oleh
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Selain itu Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam juga melarang qaulul hujr ketika berziarah
kubur sebagaimana hadits yang sudah disebutkan. Dalam riwayat lain
disebutkan:
ولا تقولوا ما يسخط الرب
“Dan janganlah mengatakan perkataan yang membuat Allah murka” (HR. Ahmad 3/38,63,66, Al Haakim, 374-375)
Termasuk dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada shahibul
qubur, ber-istighatsah kepadanya, memujinya sebagai orang yang pasti
suci, memastikan bahwa ia mendapat rahmat, memastikan bahwa ia masuk
surga, (Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 178-179)
Tidak benar persangkaan sebagian orang bahwa ahlussunnah atau salafiyyin
melarang ummat untuk berziarah kubur. Bahkan ahlussunnah mengakui
disyariatkannya ziarah kubur berdasarkan banyak dalil-dalil shahih dan
menetapkan keutamaannya. Yang terlarang adalah ziarah kubur yang tidak
sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang
menjerumuskan kepada perkara bid’ah dan terkadang mencapai tingkat
syirik.
Karomah
Dlm khazanah dunia islam kita mengenal sebuah kalimat (karomah) yang bermakna mulia ataupun kemuliaan. Dan kalimat tsb merujuk pd seseorang yang mempunyai kelebihan dlm ilmu agama dan orientasi bidang hikmah.
Dan dari hal tersebut masyarakat menganggap ulama atopun Kyai dan Habib yang punya
kemasyhuran dan tokoh yang disegani dianggap sebagai manusia yang
karomahnya tinggi.
Karomah atau kemuliaan dari ALLOH hny diperuntukkan untuk hamba-hambaNya
yang bertaqwa, sesuai dengan firman-Nya :
أن أكرمكم عندالله أتقاكم
Apakah orang-orang yang dianggap punya karomah tinggi itu orang yang bertaqwa?
Sedangkan diantara mereka hanya berjuang mementingkan diri sendiri dan
keluarga serta golongan
Dlm hal ilmu tashowwuf diperjelas dgn istilah istijroj yang serupa dan beda tipis dgn sifat karomah itu tadi.
Dan perbedaan akan jelas hanya diakhirat nanti.
Umat islam saat ini banyak yang tergelincir dalam sebuah pandangan tentang
kalimat karomah dan tidak sedikit pula diantara umat islam yang
mempelajari ilmu hikmah dengan menganggap itu sebuah karomah.
Banyak di antara kita menganggap tempat tertentu sebagai tempat kramat (ada
karomah disitu)... padahal umat terdahulu mengkramatkan dan memuliakan
tempat tersebut sebagai bentuk ta'dzim dan menjaga ekosistem alam di sekitar
tempat tersebut.
Suatu tempat dianggap kramat krn disitu ada makam tokoh ataupun tempat pertapaan tokoh masa lalu.
Dan jika hal tersebut dirujuk pada seorg tokoh dan akhirnya masyarakat menganggap tokoh tersebut tokoh yang punya karomah.
Hal itu yang sering menjadi kontroversi di kalangan masyarakat karena adanya mitos dan keyakinan di suatu tempat.
Sebagai contoh nama Kanjeng Sunan Kalijaga, ada sebagian masyarakat
Bojonegoro yang meyakini bahwa makam beliau di Bojonegoro di Cirebon
pun ada yang menganggap makam beliau di sana serta beberapa tempat
yang lain pun demikian dengan tokoh yang lain pula.
Itulah yang di sebut dengan karomah atau kemuliaan yang di berikan ALLOH pada
Kanjeng Sunan Kalijogo sebagai sarana dakwah beliau di berbagai tempat
yang beliau singgahi. Ilmu pengetahuan ilmu kedigdayaan dan ilmu lainnya yang sebagai sarana
berjuang bisa menjadi fasilitas kemuliaan dari ALLOH untuk menunjang
perjuangan.
Namun yang terjadi di zaman ini banyak orang yang mendatangi tempat yang
di anggap kramat hanya untuk munajat bahkan menyalahgunakan tempat tersebut untuk
praktek kemusyrikan.
Harusnya menuju tempat-tempat tersebut dengan niyat yang suci napak tilas perjalanan
perjuangan dimasa lalu dan mengambil i'tibar pada perjalanan tokoh di
masa lalu dalam menggapai ilmu dan ridho ALLOH.
Itulah yang di namakan kontroversi karena kita sendiri yang sudah kontroversi dengan hati nurani dan ajaran agama serta sejarah.
Sejarah banyak yang diputar balikkan karean kepentingan tertentu dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Sejarah pangeran samudro pun penuh kontroversi, baik itu propaganda
Belanda ataupun orang-orang majapahit pada masa itu yang tidak suka dengan
kesultanan Demak yang beragama islam, sehingga memutar balikkan sejarah
dengan fitnah dan juga politik kotor.
Itu pun bisa disebut dengan karomahnya pangeran samudro yang menginginkan untuk pergi dari demak dengan kelihatan mati.
Dan kesempatan tersebut di gunakan oleh orang-orang majapahit yang belum mau tunduk pada ajaran islam untuk menyebarkan isu dan fitnah.
Menanggapi masalah kontroversi tempat-tempat yang dikramatkan hendaknya kita memandang dari sudut agama dengan kacamata iman.
Berziaroh haruslah dengan niyat yang murni dan dengan aturan yang berlaku dalam tata
cara ziarah yang diajarkan Baginda Nabi.
Tinggalkan semua tatacara yang menyimpang dari Syar'i. Jangan ikuti bujuk rayu syetan dan bisikan jin yang sering berkeliaran di tempat-tempat yang dianggap kramat. Jangan mudah terbuai oleh pandangan alam batiniah karena itu bisa menyesatkan. Jangan telan mentah-mentah mitos yang ada dilingkungan tempat tersebut.
Dalam riwayat hadist di jelaskan :
من زر الأولياء فكأنما زرالانبياء ومن زر الأنبياء وجبت لهم الشفاعة
من زر العالم فكأنما زرني ومن زرني وجبت له شفاعتي
وقال النبي المصطفى صلى الله عليه وسلم. ؛ في أي مكان ذكرت فيه الأولياء نزلت رحمة من السماء
Dari hadist tersebut ziarah itu sebagai wasilah untuk mendapatkan syafaat dalam
urusan dunia akhirat dan memohon ampun pada ALLOH untuk para ahli qubur.
Dan para waliyulloh itu tidaklah wafat, sesuai hadist rosululloh :
ان اولياءالله لا يموت بل أحياء ولكنهم تقير من دار إلى دار الأخرى
Sesungguhnya para waliyulloh itu tidak mati, tapi hanya berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.
Bukan berarti reinkarnasi seperti mitos agama lain. Tapi para wali masih tetep berjuang dengan hal yang berbeda serta suasana yang berbeda pula menurut maqom mereka di hadapan ALLOH.
Wallahu alam bishowab..
0 Komentar